banner 468x60

Polres Ternate Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Penataan Kampung Tua Foramadiahi

Pemaparan Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakri Syahruddin pada Press Release Akhir Tahun 2025 yang Digelar di Aula Polres Ternate, Rabu (31/12/2025) foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id

Klikfakta.id,TERNATE — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Kampung Tua Kelurahan Foramadiahi yang melekat pada Dinas Pariwisata Kota Ternate.

Penyelidikan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (KasatReskrim) Polres Ternate AKP Bhakri Syahruddin saat menggelar press release akhir tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Ternate, Rabu (31/12/2025).

Bhakri menjelaskan, penyelidikan perkara ini telah resmi berjalan sejak Oktober 2025. Proyek tersebut menjadi sorotan karena status lahan kepemilikannya adalah milik warga, namun telah dilakukan pekerjaan penataan

“Penyelidikan sudah masuk tahap pemeriksaan dan pengumpulan dokumen,” ujar Bhakri.

Berdasarkan data kepolisian, Laporan Informasi perkara ini tercatat dengan Nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim Polres Ternate tertanggal 28 Oktober 2025.

Sementara dalam Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan sehari kemudian dengan Nomor: Sp.Lidik/547.a/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Hingga saat ini, nilai kerugian negara belum ditetapkan karena masih menunggu hasil audit yang resmi.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Ternate berencana menghadirkan calon ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, serta menunggu ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik proyek.

“Pemeriksaan ahli sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun pelaksanaan pekerjaan,” pungkas Bhakri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut menggunakan dana negara dan berkaitan langsung dengan aset serta hak kepemilikan masyarakat di kawasan Kampung Tua Foramadiahi. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page