Polres Ternate Tahap II Tersangka Pencurian serta Babuk 2 Unit Sepeda Motor dan HP ke Jaksa

Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Polres Ternate secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus tindak pidana pencurian biasa kepada Kejaksaan Negeri Ternate setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, pada Selasa (24/6/2025).

Tersangka inisial RA dalam kasus ini, diduga melakukan pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Polres Ternate di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Polisi telah menyita dan menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain 2 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.

Dengan penyerahan tahap II ini, Kejaksaan Negeri Ternate akan melanjutkan proses penuntutan dan memastikan keadilan bagi korban.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menekankan komitmen Polres Ternate untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

” Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya,” pungkas Kapolres. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page