Klikfakta.id, TERNATE — Menjelang Tahun Baru 2025 Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga, yang berinisial KA alias Karlina (50) dan NG atau Netty (43) diduga sebagai pelaku edar minuman keras.
Pasalnya dua Ibu Rumah Tangga itu ditangkap dengan barang ribuan minuman keras (miras) pada saat polisi menggelar razia dilingkungan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo mengatakan bahwa razia miras tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Dalam razia itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakry Syafruddin didampingi KBO Satreskrim IPDA Soedharmono.
“Dalam razia Personel Reskrim mengamankan dua orang perempuan beserta barang bukti minuman keras dalam jumlah yang besar,” ujar IPDA Sudirjo Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, di lokasi petugas menemukan miras ribuan kantong plastik, kaleng dan botol jenis cap tikus, Kawa-kawa, anggur merah, Bir Putih merk bintang maupun bir hitam merk Guinness.
“Yang diamankan petugas itu cap tikus 450 kantong, Kawa-Kawa 96 botol, dan anggur merah 96 botol, Bir Putih 384 kaleng, serta Bir Hitam Guinness 888 kaleng,” jelasnya.
Menurut Sudirjo dari total miras yang disita itu dengan jumlah total mencapai 1.914 botol dan kaleng dengan nilai pembelian ketika diuangkan diperkirakan sebesar Rp 95.550.000.
“Seluruh barang bukti petugas reskrim langsung amankan di Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan razia miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, di Kota Ternate khususnya menjelang perayaan akhir tahun.
“Razia miras akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya. (sah/red)















