banner 468x60

Polri Merespon Putusan MK, Wartawan Tidak Bisa Digugat Perdata dan Pidana

Klikfakta.id, JAKARTA – Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dengan adanya putusan tersebut, wartawan tidak dapat langsung digugat perdata maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri menjunjung tinggi perlindungan kebebasan pers. Bahkan, Polri telah melakukan nota kesepahaman dengan Dewan Pers sejak lama tentang perlindungan kemerdekaan pers.

“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan melakukan kerja sama serta MoU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers khususnya juga tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujarnya yang dilansir dari SindoNews, Sabtu (24/1/2025).

Trunoyudo menambahkan, putusan tersebut menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap perlindungan pers

“Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan itu wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.

Dalam Amar Putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

Terhadap putusan tersebut, tiga hakim konstitusi—yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya ditolak.

Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” ujarnya. ***

Sumber  : SindoNews

Editor     : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page