Polsek Maba Selatan Tahap II Kasus Pembunuhan Pegawai BPS di Haltim ke Jaksa

Klikfakta.id, HALTIM — Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan resmi tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik( BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, inisial KLP alias Tiwi(30) dengan tersangka Aditya Hanafi(27) ke jaksa penuntut umum(JPU) pada Kejari Halmahera Timur.

Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU tersebut berlangsung pada Selasa(21/10/2025) kemarin.

Tersangka Aditya Hanafi diketahui merupakan rekan kerja korban, yang nekat menghabisi nyawa korban sekitar bulan Juli 2025 lalu.

Aditya nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya itu di rumah dinas Statistik di Halltim lantaran terjerat dengan judi online( judol).

Aditya juga memakai identitas korban( Tiwi) untuk mengajukan pinjaman online( pinjol).

Aditya diketahui lahir di Jakarta 2 Maret 1996, di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan sudah menikah.

Atas perbuatanya itu, Aditya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 dan atau Pasal 339 dan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Haltim AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengapresiasi kerja sama serta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum.

” Karena Informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkapkan kasus, ” ujarnya, Rabu (22/10/2025.

Polres haltim lanjut Kapolres berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page