Klikfakta.id, TIDORE– Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara berhasil menangkap ratusan kantong plastik minuman keras (Miras) jenis cap tikus oleh anggota piket di pos jaga Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Penangkapan itu dilakukan pada hari Senin 13 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIT, dini hari di Jalan Raya Dusun Hijrah Desa Galala Kecamatan Oba Utara, dengan mengamankan satu Mobil Pick Up yang diduga membawa ratusan kantong plastik miras.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, pada pukul 04:00 WIT anggota piket yang sedang melaksanakan patroli, mencurigai satu unit Mobil Pic up Granmax Warna Putih dengan nomor polisi DG 1170 XY, dikemudikan oleh Maklon Tarusi, dari Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Mobil tersebut dengan tujuan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang muatan pisang dan singkong itu sedang beristirahat di Jalan Raya Dusun Hijrah Desa Galala, kemudian dilakukan introgasi oleh anggota piket ternyata membawa miras ratusan kantong plastik.
“Anggota kami langsung mengarahkan mobil tersebut ke mapolsek Oba Utara untuk membongkar muatan, dan mendapat 287 captikus yang dikemas dalam kantong plastik, diisi didalam karung bersamaan dengan Singkong, minuman Cap Tikus tersebut rencana mau di jual di Weda,” ujar Suherlin kepada Klikfakta.id pada Kamis 13 Maret 2025.
IPDA Suherlin mengatakan bahwa pemilik ratusan kantong plastik miras yang diamankan personil polsek Oba Utara sebanyak dua terduga tersangka.
Mereka diantaranya yang berinisial OL alias Ona Lumrah (45) asal Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dengan barang bukti cap tikus dikemas dalam kantong plastik sebanyak 104 kantong.
Sementara satu orang lainnya diantaranya inisial ML alias Melda Luma (41) asal Desa Loloda, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dengan cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 183 kantong.
“Pelaku dan barang bukti serta Mobil telah di amankan ke Mapolsek Oba utara dan akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona