Klikfakta. id, TIDORE– Polsek Oba Utara mengajukan dua tersangka tindak pidana ringan( tipiring) untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri( PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu(12/2/2025) sekira pukul 10.00 WIT.
Kedua tersangka diantaranya yakni Nolfis Hawa (35) serta Faiston Lence(19). Keduanya berasal dari Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polsek Oba Utara juga menyerahkan barang bukti minuman keras jenis cap tikus.
” Sidang tipiring di PN Soasio dibantu oleh penyidik dari Polsek Oba Utara yang bernama Ady Bahari dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Suhardi Abram (27) dan M. Gilang Marajabesi (22) asal Kota Sofifi, Kecamatan Oba Utara, ” ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, kepada Klikfakta. id, Rabu(12/2/2025).
Suherlin menjelaskan, dalam proses persidangan, hakim PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Noflis dengan pidana denda sebesar Rp 40.000.000.00 ( Empat Puluh juta rupiah).
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama dua puluh satu (21) Hari.
“Dari putusan majelis hakim, terdakwa satu tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh Juta) dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud, ” ucapnya.
Sementara terdakwa Faiston Lence (19) dalam proses persidangan tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000.00 ( Tiga Puluh juta rupiah).
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 5 hari,” tegasnya.
Dari putusan majelis hakim, lanjut Suherlin terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh Juta) dan menjalani kurungan Sebagaimana yang dimaksud .
“Putusan pengadilan tersebut babuk dan terdakwa diserahkan ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan dan serahkan ke Rutan Negeri Soasio,” tutup Suherlin. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona