Polsek Oba Utara Ajukan, Sidang Tipiring 10 Terdakwa, Termasuk Halut dan Halbar

banner 120x600

Klikfakta.id, TIKEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin 24 Februari 2025 kemarin.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, sidang Tipiring yang diajukan sekaligus dengan penyerahan barang bukti minuman keras (miras) jenis captikus oleh unit samapta polsek, polresta Tidore ke Pengadilan Negeri Soasio.

banner 325x300

“Unit samapta Polsek Oba Utara melaksanakan proses sidang tipiring Miras di pengadilan Negeri Soasio dengan penyidik pembantu Ady Buhari,” ujar Suherlin kepada Klikfakta.id pada Selasa 25 Februari 2025.

Proses sidang tipiring dengan saksi Indra Djakaria (22), M Gilang Maradjabessy (21), Steiven P Situmorang (22), dan Suhardi Abram, sementara terdakwa sebanyak sepuluh orang.

“Terdakwa I Yonatan (29) asal Todowogi, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan Jeta Niuru (43) terdakwa II dari Desa Gusuri, Kecamatan Halmahera Utara,” katanya.

Sementara itu, lanjut Suherlin terdakwa lainnya dari wilayah hukum Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, yaitu Desa Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Mereka diantaranya Abdul Rasyid L (25), Sudarwan (25), Idris Latif (24), Ahmad Abu Bakar (24), Rivaldi (20), Muhammad Ilyas (21), Rahmat Abhar (20), Fandi Kabir (19).

Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yonatan dan II Jeta Niuru pidana denda sebesar Rp.30.000.000.( Tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan

“Dari putusan majelis hakim, apabila terdakwa Yonatan tidak mampu membayar denda Rp. 30 juta, maka menjalani kurungan yang dimaksud, 15 hari untuk Yonatan dan Jeta Niuru 25 hari,” terangnya.

Sementara terdakwa di wilayah hukum polsek Oba Utara dari Desa Oba, Kecamatan Oba Utara dalam proses sidang tersebut pengadilan negeri soasio menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan.

“Dari putusan majelis hakim terhadap terdakwa dari Desa Oba itu apabila tidak mampu membayar denda Rp.30 juta maka diganti dengan kurungan selama 5 hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa dari hasil putusan pengadilan barang bukti dan terdakwa langsung diserahkan ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan dan terdakwah diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page