Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara dan BKO Polresta Tidore, Maluku Utara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LM alias Lin (45) dan laki-laki inisial MS atau Masrin (28) atas dugaan pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat
Keduanya ditangkap oleh personel polsek Oba Utara dan BKO Polresta Tidore pada Minggu 16 Maret 2025 sekira pukul 01:30 WIT dini hari disalah satu kamar kosan di Dusun Sukma Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan personel dan BKO Polresta Tidore menangkap pelaku prostitusi itu berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat setempat.
“Masyarakat melaporkan bahwa disalah satu kamar kos-kosan terdapat pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Suherlin kepada Klikfakta.id, Ahad 16 Maret 2025.
Setelah mendapatkan informasi, kata Suherlin personil langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penangkapan kedua pelaku dan mengamankan.
“Para pelaku itu langsung diamankan di Mako Polsek Oba utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya.
Dia juga menyatakan sebelumnya atau pada Sabtu 15 Maret 2025 sekira pukul 11:40 WIT yang bertempat di jalan KM 40 Desa Balbar Kecamatan Oba Utara telah dilakukan penangkapan seorang pemuda berinisial Ei alias Wain (28) atas dugaan pelaku balap liar.
Ei ditangkap oleh unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan unit Intel Polsek Oba Utara berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sekelompok pemuda melakukan aksi balap liar dijalan KM 40 Desa Balbar.
“Pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara dengan barang bukti motor Yamaha MX King Warna Biru tanpa nomor polisi untuk Proses lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona