Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Resor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara berhasil menangkap delapan karung minuman keras (miras) berjenis cap tikus di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, pada Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 06.20 WIT.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, penangkapan sekira pukul 06:20 WIT anggota yang melaksanakan piket di pos pemantauan tersebut mencurigai satu unit mobil dump truck warna kuning dengan nomor polisi atau TNKB DG 8057 XY melintas dan di berhentikan.
Saat langsung melaksanakan pemeriksaan, dan anggota piket mendapati miras jenis cap tikus sebanyak delapan karung yang sudah dikemas dalam kantong plastik.
Dari delapan karung itu sebanyak 429 kantong plastik, Suherlin menyebut barang tersebut diambil di Desa Baru Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang akan dibawa ke Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah untuk di jual.
“Pemilik barang haram itu dengan terduga pelaku yang berinisial NH (35) langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Suherlin kepada Klikfakta.id.
Suherlin menghimbau kepada Masyarakat di wilayah hukumnya ketika mendapat informasi atau melihat ada hal-hal mencurigai agar segera melaporkan ke Polsek terdekat, kalau tidak langsung panggil anggota polisi jika disitu ada anggota.
“Kalau melihat segera laporkan, demi menjaga kedamaian ummat beragama, mengingat tindak pidana penganiayaan dan perkelahian itu hampir rata-rata karena miras,” ucapnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona