Klikfakta.id, HALTENG- Kapolsubsektor Weda Utara IPDA Abdul Rajak Jauhati, beserta anggota berhasil mengamankan 500 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus pada Rabu (3/4/2024) di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Ratusan kantong miras tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan Bambang, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, tim segera merespons dengan menuju ke lokasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.

” Anggota berhasil mengidentifikasi bahwa miras tersebut direncanakan untuk didistribusikan di sekitar lingkar tambang menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Kamis 4 April 2024.

Pada saat penangkapan dilakukan, sebanyak 500 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus berhasil diamankan bersama dengan tiga pemilik miras dengan inisial DM, HT, dan MK, yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza.

” Saat ini, barang bukti dan para pelaku telah diamankan di mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bambang juga memberikan apresiasi atas langkah cepat dan efektif yang dilakukan oleh Kapolsubsektor Weda Utara beserta anggotanya dalam menangani kasus ini.

” Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi yang dapat membantu pencegahan dan penindakan tindak pidana,” pungkasnya.***

Editor : Armand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *