Klikfakta.id, HALSEL — Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah penyelenggara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Dugaan kode etik itu diduga dilakukan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Halsel yang telah ditugaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Koordinator Nasional (Koornas) PPI, Saparuddin menegaskan sejumlah anggota PPK yang diduga melakukan praktek money politic dengan cara menerima suap dari salah satu calon legislatif (Caleg) itu harus diberikan sanksi tegas.

“Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota PPK ditiga kecamatan, namun tidak dievaluasi, akan tetapi ditugaskan kembali sesuai dengan hasil seleksi kemarin,” ujar Saparuddin sesuai dengan rilis yang diterima Klikfakta.id  Jumat 31 Mei 2024.

“Hal ini sudah tentu bagi kami menjadi citra yang sangat buruk terhadap KPU Halmahera Selatan,” katanya.

Menurutnya, anggota PPK yang sudah menerima pemberian uang berupa suap dengan mengakuinya sendiri harus menjadi pertimbangan bagi KPU Halsel.

KPU Halsel yang baru dilantik demi menjaga integritas penyelenggara dalam Pilkada secara serentak pada tahun 2024 harus mempertimbangkan anggota PPK atas dugaan praktek money politic.

“Sudah tidak patut dan layak lagi untuk luluskan sebagai anggota PPK karena akan terganggu integritasnya. jadi ini adalah tugas pertama kali untuk KPU terpilih dan baru bertugas melakukan penelusuran dan mengevaluasi,” ucap Sabaruddin.

Tenaga ahli dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 20212-2017, kata Sabaruddin telah menuturkan anggota KPU Halsel yang melakukan seleksi anggota PPK harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Jika pelanggaran kode etik terbukti, DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian kepada anggota PPK yang terpilih, namun masih bermasalah, ini juga tidak bisa diharapkan akan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Saparuddin juga menegaskan bahwa pihaknya sangat meragukan integritas anggota PPK yang melanggar kode etik itu ditugaskan kembali untuk penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakli Bupati pada tahun 2024 secara serentak.

“Bahkan boleh jadi, mereka akan mengulangi perbuatan yang sama dan melakukan pelanggaran lain, mereka juga tidak bisa memperlakukan para calon kepala daerah secara jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” tendasnya.

Ia meminta kepada KPU Halsel harus melakukan monitoring secara berkala untuk memantau pelaksanaan tugas PPK sehingga tidak akan terjadi lagi pelanggaran maupun penyimpangan.

Apabila terjadi, KPU dengan tegas harus mengkoreksi atau perbaikan penyimpangan tersebut.

Dia juga meminta masyarakat yang mempunyai hak pilih ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap sejumlah oknum PPK yang ditenggarai telah terganggu integritasnya selama belum diberikan sanksi tegas.

“Hal ini sangat penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel 2024 dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika ada anggota PPK yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada, maka mereka akan dilaporkan ke penegak hukum, baik Kepolisian, Bawaslu, atau DKPP”, tutupnya.

Perlu diketahui, sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu Caleg dalam Pemilu secara Serentak yang diselenggarakan pada Februari 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.

Sementara Kecamatan Makian Barat Fahmi Mukmin bersama Ardian Ludin, Kayoa yakni Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halsel itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *