Klikfakta. id-– Ratama Saragih, S.H., C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran kepada sejumlah media pada Minggu (25/1/2026) mengatakan, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Ia mengatakan, masyarakat harus mengawal dan memantau eksekusi putusan ini untuk memastikan bahwa:
– Pencabutan izin efektif: Masyarakat dapat memantau apakah perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan kegiatan operasionalnya dan melakukan perbaikan akibat kerusakan lingkungan.
– Pencegahan pelanggaran: Keputusan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran.
– Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan: Pencabutan izin dapat membantu menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Lanjut kata Ratama, dengan mengawal keputusan ini, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam:
– Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam: Sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam.
Daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah yakni:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
4. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
5. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
6. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
7. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
8. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
9. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
10. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
12. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
13. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
14. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
15. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
16. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
17. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
18. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
19. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
21. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
23. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
24. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
25. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
26. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
27. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
28. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun. (tim/red)















