Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum, Hendra Karianga, meminta tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu atau Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, untuk menyelidiki perizinan proyek pembangunan jalan Trans Kie Raha di Halmahera.
Hendra menyoroti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta proses pembebasan lahan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. Alfian Putra Mandiri tersebut.
Proyek ini tercatat menggunakan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 19,7 miliar untuk pengerjaan ruas menuju Ekor dan Kobe.
Menurutnya, setiap proyek yang melibatkan pembebasan lahan wajib dilengkapi dengan izin lingkungan. Apabila pekerjaan sudah berjalan tanpa Amdal, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran yang harus dipermasalahkan.
“Polda harus menelusuri apakah kajian lingkungan sudah dilakukan atau belum. Amdal itu merupakan syarat wajib sebelum proyek berjalan,” ujar Hendra dalam rilis yang diterima Klikfakta.id, Sabtu (6/12/2025).
Sebagai informasi, pembangunan jalan Trans Kie Raha merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka mempercepat konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah Sofifi dan sekitarnya.
Proyek ini juga disebut telah melalui kajian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ruas jalan Trans Kie Raha dirancang membentang lebih dari 60 kilometer yang menghubungkan Sofifi menuju Bandara milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Kobe, Halmahera Timur.
Untuk pekerjaan lapisan sirtu saja, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 90 miliar yang bersumber dari pos belanja infrastruktur sebesar 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan konektivitas darat dan udara menuju ibu kota provinsi yang telah berdiri selama 26 tahun, proyek ini justru menuai sorotan terkait perizinan lingkungannya, mulai dari pembebasan lahan hingga Amdal.
Hendra menegaskan pentingnya peran Polda Maluku Utara untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan dampak lingkungan di kemudian hari.
“Upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah sangat baik, tetapi dalam setiap pekerjaan proyek wajib mengkaji dampak lingkungan agar tidak menjadi masalah di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan Trans Kie Raha saat dikonfirmasi terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Alfian Putra Mandiri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (sah/red)















