banner 468x60

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel PT Karya Wijaya di Maluku Utara

Aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halteng ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menyoroti dugaan temuan pelanggaran aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya, perusahaan tambanh yang disebut-sebut diduga milik Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos.

Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya diungkap oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Nomor 500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Temuan Dishut ini juga diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa PT Karya Wijaya telah melakukan pembukaan lahan tambang pada tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tanpa izin pembangunan jetty.

Hendra Karianga menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pembangunan jetty untuk kepentingan pertambangan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Tanpa PKKPRL, IPPKH, dan izin lingkungan, maka seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan jetty tidak sah dan cacat hukum,” tegas Hendra dalam rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, meskipun temuan DPRD, audit BPK, serta dokumen resmi pemerintah daerah telah mengungkap berbagai dugaan adanya pelanggaran, PT Karya Wijaya disebut masih terus melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran hukum, konflik kepentingan, serta ketidakadilan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan di Maluku Utara.

“Untuk itu, saya mendesak Polda Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut dugaan pelanggaran hukum serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya di kawasan hutan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

Menurut Basyuni, PT Karya Wijaya memperoleh PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1348 Tahun 2024.

Selain itu, perusahaan juga telah mendapatkan persetujuan penetapan batas areal kerja melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025 dengan luas 44,64 hektare di kawasan hutan produksi terbatas di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Penetapan batas areal kerja ini bertujuan memberikan kepastian letak, batas, dan luas kawasan hutan yang digunakan PT Karya Wijaya. Status kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan,” ujar Basyuni, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, PPKH yang dimiliki PT Karya Wijaya melekat sebagai Persetujuan Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, sehingga perusahaan berhak memanfaatkan hasil hutan kayu dalam areal PPKH dan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa PSDH dan Dana Reboisasi.

Sebelumnya, Dishut Maluku Utara mengungkap bahwa PT Karya Wijaya diduga menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan maupun izin dasar lainnya.

Hal ini diperkuat dengan tidak tercantumnya nama PT Karya Wijaya dalam daftar perusahaan pemegang PBPH dan PPKH yang dimiliki Dishut Malut.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga diduga tidak mengantongi dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) yang merupakan persyaratan wajib bagi kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Catatan pelanggaran PT Karya Wijaya bukanlah hal baru. Pansus IUP DPRD Maluku Utara tahun 2017 telah mengungkap sejumlah pelanggaran serius, di antaranya tidak memiliki tenaga ahli pertambangan dan geologi, tidak memiliki peta WIUP sesuai standar nasional, tidak menyetor jaminan kesungguhan eksplorasi, hingga tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan.

Meski berbagai pelanggaran tersebut telah diungkap secara resmi, aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya hingga kini tetap berlangsung. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page