Klikfakta.id, SOFIFI — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, tampil pasang badan membela perusahaan nikel PT Karya Wijaya yang diduga beroperasi secara ilegal.
Perusahaan tersebut bahkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan atasannya sendiri.
PT Karya Wijaya yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, disorot tajam publik lantaran diduga dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, serta tersangkut dugaan pelanggaran perizinan.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp500.050.069.893,16 atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan seluas 51,33 hektare tanpa izin yang sah.
Namun demikian, Basyuni menegaskan bahwa PT Karya Wijaya tidak ilegal, karena telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
“PT Karya Wijaya memiliki PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor 1348 Tahun 2024,” ujar Basyuni dalam rilis yang diterima Klikfakta.id, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, PPKH merupakan izin wajib bagi pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Selain itu, perusahaan tersebut juga telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di kawasan hutan produksi terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.
Menurut Basyuni, penetapan batas tersebut memberikan kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Meski begitu, ia mengakui bahwa seluruh aktivitas PT Karya Wijaya tetap berada di dalam kawasan hutan.
“Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa izin PPKH secara otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan izin tersebut, perusahaan berhak melakukan penebangan kayu dan diwajibkan membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi.
Namun, pembelaan Plt Kadishut ini justru menambah sorotan publik, mengingat adanya dugaan konflik kepentingan antara pemilik perusahaan dengan kekuasaan daerah yang sedang berkuasa. (sah/red)













