Klikfakta.id,HALUT– Praktik pelanggaran ketenagakerjaan marak terjadi di wilayah Halmahera Utara, Maluku Utara seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang beroperasi di Halmahera Utara, yakni PT Unilifer dan PT Firma Agung Maluku.
Kedua perusahaan distributor diduga kuat mengabaikan aturan pemerintah terkait hak-hak karyawan. Kedua perusahaan ini diketahui mempekerjakan lebih dari 50 orang karyawan tanpa dibekali kontrak kerja resmi.
Tidak hanya itu, para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp1.500.000 per bulan angka yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.408.000.
“Dari awal kami kerja tidak pernah dikasih kontrak. Gaji juga sering dipotong untuk alasan hutang, tapi tidak pernah dijelaskan rinciannya. Bahkan tidak ada bukti hitam di atas putih,” ungkap salah satu mantan karyawan.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pihak dinas. Ironisnya, sejumlah karyawan yang berani menyuarakan keluhan justru diberhentikan secara sepihak, tanpa melalui prosedur resmi.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan ketenagakerjaan, di antaranya: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Pasal 151: Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak sepihak, PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yang mewajibkan adanya kejelasan kontrak kerja tertulis.
dirinya juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Disnakertrans.
“Jika dibiarkan, perusahaan-perusahaan akan terus menginjak hak buruh. Pemerintah harus hadir dan tegas menindak pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Unilifer, PT Firma Agung Maluku tidak mau memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Sementara Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara juga belum memberikan tanggapan resmi (red).















