Putra Asal Maluku Utara, Aslan Hasan, Lulus Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor 2025 

Aslan Hasan : foto Istimewa

Klikfakta.id, JAKARTA – Kabar membanggakan datang dari Maluku Utara. Salah satu putra daerah, Aslan Hasan, dinyatakan lulus seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2025.

Pengumuman kelulusan hasil seleksi itu resmi disampaikan oleh Panitia Seleksi Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pengumuman Nomor 54/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2025 tertanggal 6 November 2025.

Tahapan seleksi meliputi profile assessment dan wawancara digelar pada 3–6 November 2025. Dari hasil akhir, terdapat 20 peserta dinyatakan lulus yang terdiri atas 10 peserta untuk tingkat banding dan 10 peserta tingkat pertama.

Untuk tingkat banding, nama Aslan Hasan yang juga akademisi Unkhair Ternate  ini, yang tercantum mewakili Pengadilan Tinggi Maluku Utara, berdampingan dengan nama-nama lain seperti Wahyupi (PT Medan), Hasan Udi (PT Palangkaraya), Dr. Mochammad Agus Salim (PT Jakarta), dan lainnya.

Adapun daftar lengkap peserta yang lulus untuk tingkat banding sebagai berikut:

Wahyupi, S.H., M.H. (PT Medan)

Hasan Udi, S.H., M.H. (PT Palangkaraya)

Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (PT Jakarta)

Rudy Sudianto, S.H., M.H. (PT Jakarta)

Aslan Hasan, S.H., M.H. (PT Maluku Utara)

Timbul Priyadi, S.H., M.H. (PT Semarang)

Sukartono, S.H., M.H. (PT Jakarta)

H. Aswijon, S.H., M.H. (PT Pekanbaru)

R. Chandrayana F., S.H. (PT Makassar)

Diah Purwadani, S.H., M.H. (PT Yogyakarta)

Sementara itu, peserta yang lulus untuk tingkat pertama meliputi:

Nazaruddin, S.H. (PT Sulawesi Barat)

Hendra Pramana Sakti, S.Sos., S.H., M.H. (PT Medan)

Muhammad Faizal, S.H., M.M. (PT Kepulauan Riau)

Reni Purba, S.H. (PT Jakarta)

Chairul Azmi, S.H., M.H. (PT Medan)

Didik Purna Irawan, S.H., M.H. (PT Jakarta)

Nor Aaniah, S.H., M.Kn. (PT Banjarmasin)

Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn. (PT Surabaya)

Yenni, S.H., M.Si. (PT Palembang)

Teguh Bambang Rustanto, S.H., M.H. (PT Jakarta)

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia Seleksi Prim Haryadi menegaskan bahwa hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Para peserta yang lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai tahap lanjutan sebelum diangkat secara resmi sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

Selain itu, para peserta diminta menyiapkan berkas pendukung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai format yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberhasilan Aslan Hasan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara, sekaligus menunjukkan bahwa putra daerah mampu bersaing di tingkat nasional dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (sah/red) 

 
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page