Ranperda Kabupaten Layak Anak di Pulau Morotai Diharmonisasi

Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Kabupaten Layak Anak pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan Pemkab Pulau Morotai, Marwan Sidasi, Kepala Bagian Hukum Soleman, perwakilan Dinas Sosial P3A, Stimulan Institute, Anggota DPRD Badan Legislasi Daerah, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut.

Dalam sambutannya, Marwan Sidasi menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pelaksanaan harmonisasi ini, serta menegaskan bahwa pembentukan regulasi Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak.

TKH kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi dan substansi rancangan regulasi tersebut, yang mencakup penilaian dari aspek kewenangan, teknis pembentukan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan analisis TKH, Ranperkada Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah karena substansinya termasuk dalam kategori pengaturan yang harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang secara tegas mewajibkan pengaturan Kabupaten Layak Anak dituangkan dalam Perda untuk memastikan legitimasi hukum yang kuat dan implementasi yang menyeluruh.

Pandangan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta rapat. Perwakilan Stimulan Institute dan Dinas Sosial P3A menyatakan sepakat bahwa perubahan bentuk regulasi menjadi Perda akan memberikan penguatan terhadap kebijakan perlindungan anak dan memastikan keberlanjutan pelaksanaannya di tingkat daerah.

Perwakilan DPRD juga menyatakan siap membawa hasil pembahasan ini ke Badan Legislasi Daerah untuk dijadikan bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam tanggapannya memberikan dukungan penuh atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, dan menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong percepatan pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak.

Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya urusan administratif, tetapi tanggung jawab moral negara.

“Regulasi yang mengatur perlindungan anak harus memiliki kekuatan hukum yang maksimal. Oleh karena itu, pengaturannya harus berbentuk Perda agar dapat dilaksanakan dengan konsisten dan mengikat seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat hasil harmonisasi yang menyatakan bahwa Ranperkada Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk Perkada, serta merekomendasikan pengusulan ulang dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.

Kanwil juga menyatakan siap mendampingi Pemkab dan DPRD Pulau Morotai dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda hingga tahap harmonisasi berikutnya.. (hms/red) 

 
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page