Klikfakta. id,TERNATE– Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Utara (Malut) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyambut baik harmonisasi ranperda pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dari Pemprov Malut tersebut.
Hal itu, lanjut Argap untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
“Proses harmonisasi memiliki peran vital dalam memastikan keselarasan antara ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Argap di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (21/10/2025).
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi memimpin rapat virtual harmonisasi yang turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemprov Malut, dan Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Malut selaku organisasi yang mewakili kelompok penyandang disabilitas.
Zulfahmi menegaskan bahwa ranperda ini memiliki nilai strategis yang besar bagi pembangunan daerah. Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan hak bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam menjamin akses yang setara di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta perlindungan sosial,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan dan analisis yang komprehensif selama proses harmonisasi.
Ia menegaskan bahwa masukan dan hasil analisis dari Tim Kerja Harmonisasi (TKH) akan menjadi dasar penting dalam penyempurnaan substansi dan sistematika penyusunan Ranperda sebelum diajukan ke tahap pembahasan bersama DPRD.
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ekky Indra Wijaya menyampaikan hasil kajian atas ranperda tersebut.
Berdasarkan analisis, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, seperti penyempurnaan konsideran, perbaikan redaksi, penyesuaian dasar hukum, serta penyelarasan ketentuan umum dengan batang tubuh agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
“Secara substantif, Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan beberapa penyesuaian untuk memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Pendidikan Pemprov Malut menyampaikan harapannya agar ranperda ini dapat segera disahkan mengingat urgensinya dalam menjamin hak-hak pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di Maluku Utara. (hms/red)