Sejarah lahirnya surat kabar dan pers di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari idealisme perjuangan bangsa dalam mencapai kemerdekaan. Sejak awal, pers hadir sebagai alat perjuangan, penyampai kebenaran, serta penopang kesadaran kolektif rakyat.
Pers memiliki hak istimewa sekaligus mengemban kewajiban besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hal ini dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Penegasan mengenai kemerdekaan pers juga tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers dalam menyatakan pikiran dan pendapat merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan tetap tunduk dan taat pada hukum. Namun, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, wartawan tidak dapat serta-merta dipidana. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam kegiatan jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya berada di ranah Dewan Pers.
Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, wartawan juga wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam mencari dan menyajikan informasi yang jelas, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terbaru, Putusan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan dan menguatkan prinsip bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dipidana atas karya jurnalistiknya, selama proses jurnalistik dijalankan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Selamat Hari Pers Nasional. Teruslah menjadi pilar demokrasi, penyambung kebenaran, dan suara nurani publik. *














