Klikfakta. id, TERNATE– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan KUHP baru memerlukan waktu puluhan tahun serta melibatkan partisipasi publik yang luas.
“Keberadaan KUHP baru, prosesnya sudah sangat lama yang dimulai dari tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai 2026, 63 tahun proses penyusunannya untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Menkum Supratman pada acara Press Conference
Menkum memastikan pemerintah dan DPR RI telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna). Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi KUHP baru tersebut.
Sinergi bersama Aparat Penegak Hukum merupakan kunci untuk memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Argap mengatakan bahwa KUHP baru mengusung paradigma keadilan restoratif dan humanis, menggeser fokus dari pembalasan (retributif) ke pemulihan, reintegrasi sosial, dan keadilan substantif dengan memperkenalkan alternatif pidana seperti kerja sosial.
“KUHP baru juga memberi ruang lebih bagi hukum adat (living law) dan perlindungan kelompok rentan, meskipun tetap ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu,” ungkap Argap dalam keterangannya.
Perubahan ini bertujuan agar hukum pidana Indonesia lebih berkarakter Pancasila, mengurangi pidana penjara untuk kasus ringan, dan mengedepankan penyelesaian damai serta pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. (hms/red)















