Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara secara resmi menyerahkan tersangka berinisial S.R alias Gandi beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan tersangka dan barang yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Ternate berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIT di Kejari Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa penyerahan ini berdasarkan dengan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal 13 Februari 2025.
Kejari Ternate juga telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan yang lengkap (P-21) dengan nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.
“Tersangka S.R alias Gandi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Umar kepada Klikfakta.id pada Kamis 13 Februari 2025.
S.R alias Gandi , kata Umar diduga tanpa hak dan secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
“Barang bukti yang diserahkan, di antaranya dua bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja seberat bruto 1,7 kg, dua buah kotak tupperware, dua bungkusan paket kiriman dengan nomor resi, satu unit HP Infinix Hot 12 Play warna biru, serta satu kartu SIM,” katanya.
AKP Umar Kombong, menegaskan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus S.R alias Gandi selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak kejari ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate dengan meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat, ” pungkas Umar. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona