Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menegaskan akan menindaklanjuti temuan minyak goreng tidak berkesesuaian dengan volume dalam kemasan yang tertera di label pada toko-toko di Kota Ternate.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy usai melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap stok minyak goreng di Kota Ternate.
Asri memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memproses temuan minyak goreng yang ditemukan oleh satgas pangan dari Subdit I Industri dan perdagangan (Indag ) Ditrekrimsus Polda Malut dibeberapa toko saat melakukan pengecekan.
“Yang pasti kita akan proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Asri Effendy, Rabu 12 Maret 2025.
Sementara Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono menyampaikan bahwa, sidak yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak goreng dalam kemasan dengan takaran di label, dan ditemukan kasus penyimpangan dibeberapa daerah lain.
“Sidak itu Polisi turun langsung mengecek ke toko-toko diberbagai tempat seperti di Kelurahan Koloncucu dan Kota Baru, Kota Ternate,” katanya.
Berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan, oleh personel menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan kekurangan volume sebanyak 250 ml.
Atas temuan tersebut, Polisi menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng ditengah masyarakat, serta melindungi hak-hak konsumen,” tukasnya.
“Kepolisian siap menindak tegas jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran hukum yang merugikan konsumen, ” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Editor : Saha Buamona