Klikfakta. id, JAKARTA– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sejumlah perusahaan tersebut diantaranya PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Weda Bay Nikel (WBN), serta PT Karya Wijaya yang diduga milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda
Desakan tersebut datang dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara.
Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas Maluku Utara, Alfian Sangaji, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada empat perusahaan tersebut karena terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa IPPKH.
“Satgas PKH sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlaj perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa IPPKH,” ujar Alfian kepada Klikfakta.id, Senin (2/2/2026).
Adapun rincian sanksi denda administratif yang dijatuhkan diantaranya :
PT Karya Wijaya (KW) dikenakan denda sebesar Rp500.050.069.893,16 atas pemanfaatan kawasan hutan seluas 51,33 hektare;
PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) sebesar Rp2.279.941.506.536,45 atas kawasan hutan seluas 234,04 hektare;
PT Weda Bay Nikel (WBN) sebesar Rp4.329.468.893.298,15 atas pemanfaatan kawasan hutan seluas 444,42 hektare.
Alfian menegaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Pasal 30 ayat (3) menyebutkan bahwa pembayaran denda administratif wajib disetorkan ke kas negara paling lambat enam bulan sejak sanksi ditetapkan.
“Oleh karena itu, kami mendesak Satgas PKH untuk melakukan penghentian sementara izin operasi selama masa berlakunya sanksi administratif, yakni enam bulan,” tegas Alfian.
PP Formapas Maluku Utara juga menegaskan agar Satgas PKH dan Kementerian ESDM tidak ragu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen, apabila sejumlah perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sah/red)













