Klikfakta.id Pemerintah secara resmi telah mengesahkan aturan terbaru masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut tentunya juga berimplikasi pada besaran gaji dan tunjangan kepala desa dan jajaran tahun 2024.

Keputusan mengenai masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 8 tahun itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Sedangkan untuk besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 yang nilainya lebih besar dari PNS itu ada di PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam UU itu disebutkan jika masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dan hanya 2 periode, sedangkan gaji dan tunjangan kepala desa 2024 diatur dalam peraturan terpisah dan nilainya lebih besar dari gaji PNS.

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 besaran gaji kepala desa lebih besar dari gaji PNS namun bukan PNS Golongan IV.

Besaran gaji kepala desa 2024 adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a Rp2.426.640.

Sedangkan gaji sekretaris desa adalah 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yakni Rp2.224.420.

Bagi perangkat desa lainnya gaji mereka adalah 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yaitu Rp2.022.200.

Selain mendapatkan gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga memiliki beberapa tunjangan yaitu sebagai berikut:

1. Tunjangan jabatan

Kepala desa Rp500.000

Sekretaris desa Rp450.000

Perangkat desa lainnya Rp400.000

Tunjangan kinerja

Kepala desa Rp300.000

Sekretaris desa Rp250.000

Perangkat desa lainnya Rp200.000

3. Tunjangan kesejahteraan

Kepala desa Rp200.000

Sekretaris desa Rp150.000

Perangkat desa lainnya Rp100.000

4. Tunjangan lainnya

Kepala desa Rp100.000

Sekretaris desa Rp75.000

Perangkat desa lainnya Rp50.000

Jika mengacu ke gaji dan tunjangan diatas maka masing-masing kepala desa dan jajarannya tiap bulan akan menerima total sebagai berikut:

Kepala desa: Rp3.526.640

Sekretaris desa: Rp3.149.420

Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200

Itulah informasi besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 usai masa jabatan diperpanjang sampai 8 tahun, ternyata gajinya lebih besar dari PNS sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 11 Tahun 2019, Rabu 1 Mei 2024. ***

Sumber : ayobandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *