Klikfakta.id, HALUT- Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Erasmus J Papilaya, menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembayaran pajak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke Pemda Halmahera Utara.
Pajak perusahaan itu terhitung mulai dari tahun 2022–2024. Terkait itu, Erasmus juga kembali bertemu dengan pihak NHM dengan maksud untuk menyinkronkan informasi tersebut.
“Saya telah konsultasi dengan NHM, Karena kondisional pihak perusahaan meminta relaksasi keringanan pajak kepada Pemerintah Pusat,” jelasnya, Sabtu (05/10/2024).
Ditegaskan, hal tersebut tidak bisa dipungkiri, karena berdasarkan dengan kondisi perusahaan tersebut.
Namun diketahui NHM telah membayar pajak kepada Pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan.
“Hal ini juga Pemda telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Daerah,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan pajak 2024 akan terbayarkan pada tahun 2025 sehingga akan menanggulangi kebutuhan prioritas daerah. “Ini merupakan pendapatan dari royalti yang menjadi DBH, kerena penganggaran sudah terinput dalam batang tubuh APBD,” tukasnya. (sem/red)
Komentar