Klikfakta.id, TERNATE — Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir.
Samsudin diperiksa terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Senin (9/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
“Saya diperiksa seputaran kasus anggaran mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” singkat Samsudin kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dalam perkara dimaksud.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda terkait kasus anggaran WKDH,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka serta MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, yang telah menjalani proses persidangan dan divonis.
Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kejati Maluku Utara memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan. (sah/red)














