banner 468x60

Sekwan DPRD dan Kadikbud Maluku Utara Diperiksa Kejati, Laporan Kekayaan Miliaran

Klikfakta.id, TERNATE — Selain rumah mewah milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang kini tengah diperiksa tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pejabat tersebut juga tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,25 miliar.

Abubakar yang secara resmi dilantik  sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, diperiksa dalam dugaan kasus korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut periode 2019–2024.

Rumah pribadi Abubakar yang bergaya modern tampak mencolok di kawasan padat penduduk RT 011/RW 004, lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate
 

Pantauan di lokasi, bangunan dua lantai tersebut berdiri megah dengan desain kekinian dan terlihat lebih terawat dibanding bangunan sekitarnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, total kekayaan Abubakar tercatat sebesar Rp 2.253.700.000 dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 235912.

Porsi terbesar harta Abubakar berada pada aset tanah dan bangunan senilai total Rp 2,02 miliar, dengan rincian:

Tanah dan bangunan 120 m²/240 m² di Kota Ternate senilai Rp 375 juta.

Tanah dan bangunan 1.228 m²/900 m² di lokasi lain di Kota Ternate senilai Rp 1,5 miliar.

Tanah seluas 800 m² di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 76,5 juta.

Tanah seluas 2.500 m² di Halmahera Barat senilai Rp 75 juta.

Selain itu, Abubakar juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa:

Satu unit mobil Ford Fiesta tahun 2013 senilai Rp 100 juta.

Satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014 senilai Rp 10 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 86,5 juta serta kas dan setara kas Rp 30,7 juta. Dalam laporannya, Abubakar tidak memiliki utang maupun surat berharga.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, dapat membenarkan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pada pembayaran tunjangan yang diduga menyimpang.

“Sekwan dan perangkat DPRD lain sudah diperiksa. Sebelum memanggil pimpinan DPRD, kami periksa dulu perangkat di sekretariat,” ujar Fajar, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa setiap anggota DPRD menerima tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan selama periode 2019–2024.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa 10 orang saksi, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, serta Sekwan Abubakar Abdullah.

Penyelidikan dipastikan terus berlanjut. Tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang nilainya mencapai Rp 29,832 miliar pada periode 2019–2024, serta tunjangan transportasi seluruh anggota dewan sebesar Rp 16,2 miliar.

Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

Hingga kini, tim penyelidik Kejati Maluku Utara masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tunjangan tersebut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page