Selain Dituduh Pencuri, Anak di Bawah Umur Dianiaya, Polres Halsel Didesak Bertindak

Klikfakta.id, HALSEL — Sejumlah warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara brutal terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/699/X/2025/SPKT, tertanggal 30 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan korban berinisial F (16) dan saksi D (17), aksi kekerasan itu dilakukan oleh terlapor Iki bersama sejumlah rekannya dengan cara memukul menggunakan tangan, kaki, dan sebatang kayu.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian tangan, kepala, rusuk, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Pihak keluarga korban menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Untuk itu resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Informasi lain menyebutkan, peristiwa bermula saat korban dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu warga Desa Babang. Namun, setelah korban dianiaya dan dibawa secara paksa ke Labuha tanpa seizin maupun sepengetahuan keluarga, para pelaku akhirnya mengakui bahwa korban bukan pelaku pencurian tersebut.

Salah satu keluarga korban, Tajurin Ali, mengecam keras tindakan tersebut yang dinilainya sebagai pelanggaran hukum berat.

“Saya, selaku papa tua korban, sangat kesal dengan kejadian ini. Apalagi keponakan saya masih anak di bawah umur,” tegas Tajurin yang akrab disapa Taju.

Ia berharap kepolisian segera bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Saya berharap Polres Halsel menindak tegas semua pelaku, siapa pun mereka, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya. ***

Editor    : Redaksi 

Pewarta : Saha Buamona 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page