banner 468x60

Setelah Periksa KUPP Babang dan Kadishub, Polda Malut akan Tetapkan Tersangka Laka Laut di Desa Bibinoi Halsel

Laka Laut di Perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan ( foto : tangkapan layar)

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara siap gelar penetapan tersangka insiden kecelakaan laut (Lakalaut) yang terjadi, Jumat (23/1/2026) di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya insiden laka laut tersebut melibatkan kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan 59 penumpang itu terus dilakukan penyeliikan.

Untuk diketahui bahwa dugaan tenggelamnya Longboat  tersebut ditangani oleh tim penyidik Subdirektorat penegakkan hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Maluku Utara yang saat ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam penyidikan kasus tersebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dan dinas perhubungan dan penumpang yang saat itu berada dalam insiden Longbod.

Untuk itu dugaan kasus tersebut akan segera digelar untuk penetapan tersangkanya dalam waktu dekat.

“Kasus ini memang dalam waktu dekat kita akan digelar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda, pada Sabtu (14/2/2026).

Riki mengatakan bahwa dalam penyelidikan kasus ini setidaknya ada 8 orang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik. Namun saat ini tim masih menunggu memeriksa saksi akhli sebagai tambahan langsung digelar.

“Jelas secepatnya kita gelar, karena penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa, karena status kasusnya sudah penyidikan,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut tim penyidik memeriksa kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (kupp) kelas ii babang, idham a. basir, bersama kepala dinas perhubungan kabupaten halmahera selatan, ramli munui.

Kini penyelidikan kasus tersebut tengah ada titik terang penyidik akan siap gelar kasusnya siapa yang akan menjadi tersangka.

Untuk diketahui insiden laka laut itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 dengan kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan mengangkut sedikitnya 59 penumpang.

Saat memasuki perairan Teluk Bibinoi, kapal diterjang gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Air kemudian masuk ke badan kapal hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.

Akibat kejadian itu, seluruh penumpang panik dan terombang-ambing di laut menunggu pertolongan dari tim SAR gabungan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi, namun satu balita bernama Nurul Najwa (2) dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, satu penumpang lainnya, Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun Ternate, dinyatakan hilang setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari.

Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id, aktivitas pelayaran longboat rute Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju berbagai kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin berlayar termasuk PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja

Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Longboat berbahan kayu atau fiber masit tetap beroperasi mengangkut penumpang dan berbagai muatan, termasuk yang diduga ilegal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, hampir seluruh area pelabuhan dijaga ketat oleh pihak aparat dari Kementerian Perhubungan Laut atau Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), maupun para Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun, pengawasan tersebut dinilai hanya formalitas dan terkesan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran. Kerap kali terlihat longboat tetap keluar-masuk pelabuhan meski tidak memenuhi standar keselamatan.

Akibatnya, setiap terjadi kecelakaan laut, tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pemilik kapal dan kapten (kep), sementara peran pengawasan petugas luput dari sorotan.

Salah satu pemilik sekaligus kapten longboat rute Babang-Desa Timlonga, Mat, mengaku, kapal miliknya belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.

“Kalau mau bicara izin, silakan cek semua longboat di sini. Hampir semuanya tidak punya izin. Kapal saya sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan masih dalam proses pengurusan izin,” ujar Mat, berdasarkan rilis Senin (26/1/2026).

la juga membenarkan bahwa mayoritas longboat hanya mengandalkan beberapa buah bantal pelampung sebagai alat keselamatan.

Mat menyebut bahwa setiap aktivitas keluar-masuk longboat di Pelabuhan Babang selalu disaksikan petugas dari kepolisian, KPLP, dan Dinas Perhubungan.

“Semua longboat pasti melewati petugas. Ada polisi, KPLP pelabuhan, dan Dishub. Tapi selama ini aman-aman saja,” katanya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page