Klikfakta.id, JAKARTA — Persidangan dalam dugaan kasus sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya menuai kritik karena absennya sejumlah saksi kunci, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disorot karena dinilai salah fokus dalam memeriksa saksi ahli.
Pertanyaan JPU Ditegur hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
JPU justru melontarkan pertanyaan teknis kepada ahli hukum pidana yang dihadirkan, termasuk hal-hal diluar kapasitas keilmuan sang ahli. Salah satu pertanyaan yang memicu reaksi keras adalah:
“Apakah saksi mengetahui bagaimana caranya melakukan pertambangan?” tanya JPU kepada saksi yang dihadirkan.
Pertanyaan tersebut langsung memantik teguran dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang menilai JPU telah melenceng dari konteks pemeriksaan ahli.
“Saudara JPU, mohon tidak bertanya di luar konteks keahlian. Kehadiran ahli pidana di sini untuk memberikan pandangan teoritis dan normatif mengenai aspek pidana serta acara pidana, bukan soal teknis pertambangan,” tegas Sunoto dari kursi hakim.
Teguran itu disambut riuh kecil di ruang sidang. Sejumlah pengunjung tampak heran dengan arah pemeriksaan jaksa yang dinilai tidak relevan dengan perkara.
Peristiwa ini dapat memperlihatkan lemahnya pemahaman penuntut umum terhadap fungsi dan batasan keterangan ahli dalam sistem peradilan pidana.
Aktivis Nilai Proses Hukum Kian Tidak Fokus
Ketua Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, yang turut hadir memantau jalannya sidang, menyebut kejadian itu sebagai bukti semakin tidak fokusnya proses hukum dalam kasus PT WKM dan PT Position.
“Ini bentuk kekacauan dalam pembuktian. Jaksa justru bertanya di luar konteks keahlian, padahal yang dihadirkan adalah ahli pidana. Itu sama saja seperti menanyakan resep obat kepada ahli hukum,” ujarnya kepada berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id.
Menurut Yohanes, tindakan JPU tersebut telah menunjukkan lemahnya penguasaan substansi perkara dan berpotensi mengaburkan arah penegakan hukum.
“Pertanyaan soal cara menambang jelas bukan ranah ahli pidana. Jika dibiarkan, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa dianggap upaya mengaburkan pokok perkara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap majelis hakim yang dianggap belum cukup tegas.
“Kalau hakim hanya memberi teguran tanpa tindak lanjut, keanehan seperti ini akan terus berulang. Publik bisa menilai bahwa hukum hanya jadi panggung formalitas,” katanya.
Keterangan Ahli yang Melenceng dan Krisis Profesionalisme
Dalam sistem peradilan pidana, kehadiran ahli berfungsi menjembatani aspek hukum dengan pemahaman hakim terhadap norma dan teori. Namun, ketika jaksa mengajukan pertanyaan di luar bidang keahlian, seperti teknis pertambangan, maka keterangan ahli kehilangan relevansinya secara hukum.
“Kalau ahli pidana ditanya soal cara menambang, itu menandakan bahwa penuntutan tidak disiplin dalam teori hukum acara. Ini mencederai asas due process of law,” tandas Yohanes yang dikenal sebagai praktisi hukum.
Ia menilai kejadian seperti ini berpotensi memengaruhi kualitas putusan.
“Hakim harus memastikan setiap pertanyaan, bukti, dan keterangan ahli tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan relevan. Kalau tidak, keadilan akan kehilangan maknanya,” tandasnya.
Dengan dua kejanggalan beruntun — absennya saksi kunci sebanyak lima kali dan kini kesalahan JPU dalam memeriksa ahli — publik mulai meragukan arah penegakan hukum dalam perkara ini.
“Persidangan ini bukan hanya menguji fakta di lapangan, tapi juga menguji sejauh mana hukum masih bisa dipercaya oleh rakyat,” pungkasnya. (sah/red)















