Klikfakta.id, TERNATE– Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus mendalami dugaan kasus tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Provinsi Maluku Utara Rp. 60 juta per satu bulan.
Tercatat sudah 10 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Dewan( Sekwan) DPRD Malut, Abubakar Abdullah, atas dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut Fajar Haryowimbuko, membenakan informasi tersebut.
Dimana, pemeriksaan masih tahap pendalaman terhadap sejumlah pihak, baik dari unsur DPRD maupun Pemerintah Provinsi.
“Masih kita dalami terus. Ada 10 orang dari pihak dewan yang sudah kita periksa, dan dari pihak provinsi juga akan kita panggil,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, pada Rabu (5/11/2025).
” Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah nama penting, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, ” lanjutnya.
Namun pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ. Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun Klikfakta.id, tim penyelidik Kejati juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut mencapai Rp 29,832 miliar selama periode tersebut.
Selain itu, terdapat pula anggaran sebesar Rp16,2 miliar untuk tunjangan transportasi bagi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan.
Seluruh anggaran sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara yang melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan tunjangan-tunjangan tersebut (sah/red)















