DAERAH HUKUM Marketing TERKINI
Beranda » Blog » Sukun Maitara Sampai Pala Tidore, Ini 5 Sumber Daya Genetik Malut Tercatat di DJKI 

Sukun Maitara Sampai Pala Tidore, Ini 5 Sumber Daya Genetik Malut Tercatat di DJKI 

Klikfakta. id, TERNATE–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak lima sumber daya genetik yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal di Bumi Moloku Kieraha.

Lima sumber daya genetik tersebut yaitu Sukun Maitara, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo, dan Bawang Merah Topo.

Kakanwil Kemenkumham Malut sebelumnya, Andi Taletting Langi terus mendorong agar kekayaan intelektual personal maupun komunal di Malut dapat tercatat pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Sebab, kata Andi Taletting Langi, hal itu dapat menjadi sarana perlindungan hukum sehingga tidak diklaim oleh daerah lain.

“Sinergi pemerintah daerah, kampus, komunitas, masyarakat dan seluruh pihak menjadi penting untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara,” terang Andi Taletting Langi.

Analis Kekayaan Intelektual Madya, Mohammad Ikbal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sumber Daya Genetik adalah tanaman, tumbuhan, hewan, binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Ia menambahkan bahwa sumber daya genetik merupakan aset berharga bagi suatu bangsa atau daerah. Sumber daya genetik termasuk pengetahuan tradisional dan lainnya, mengandung potensi besar.

“Sumber daya genetik dapat dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Dalam upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual khususnya sumber daya genetik, Kanwil Kemenkumham sepanjang tahun 2024 terus menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui program-program unggulan DJKI, untuk mendorong peran aktif pemda dan seluruh pihak, serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya genetik secara berkelanjutan. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan