Klikfakta. id, HALTENG– Isu sungai Boki Maruru menjadi perdebatan seru dalam debat kandidat kedua yang diselenggarkan oleh KPUD Kabupaten Halmahera Tengah, yang berlangsung pada Minggu 17 November 2024 kemarin.
Dalam debat yang menghadirkan tiga pasangan calon bupati dan wakil Bupati Halteng ini, pasangan calon nomor urut 3 , Ikram Malan Sangadji- Ahlan Djumadil yang diberikan kesempatan untuk bertanya ke pasangan calon nomor urut 2, Edi Langkara- Abd. Rahim Odeyani, mempertanyakan dasar regulasi penetapan sungai goa boki maruru sebagai Geo Park.
Mendapat pertanyaan tersebut, calon bupati Edi Langkara menyebut pertanyaan itu, menarik untuk diulas.
Menurut Elang, usulan penetapan sungai goa Boki Maruru sebagai geo park di era kepemimpinannya itu, jikalau itu salah secara hukum, maka kewenangannya adalah pengadilan.
Selain itu ada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan wilayah-wilayah yurisdiksi yang lain, baik itu adalah struktur di dalam menyusun upaya hukum lainnya.
“Kawasan-kawasan itu kita usulkan ke pemerintah pusat yang berdasarkan kewenangan, jadi jangan putar balikkan fakta disini,” tegas Elang menjawab pertanyaan Ikram yang disaksikan komisioner KPU, Bawaslu, Panelis, dan ratusan simpatisan serta aparat keamanan.
“Pertanyaan saya saudara-saudari sekalian mengapa upaya yang mulia ini saudara Ikram cabut, padahal Perbub itu untuk melindungi kawasan itu,” sebutnya.
Dirinya bahkan bercerita kalau seperti ini mari dibuka. Elang menegaskan Ikram saat menjabat sebagai bupati halteng juga mengeluarkan keputusan bupati nomor 180 tentang pencabutan SK Bupati sebelumnya tentang geosite yang melindungi apa saudara-saudari sekalian?.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya Edi Langkara dan wakil bupati Abd. Rahim Odeyani untuk melindungi goa boki maruru, goa kali sagea, dan yang ketiga adalah talaga yang sungguh mahal yaitu talaga kawunet kemudian talaga legaelol.
“Empat sumber daya alam ini yang kami lindungi, dan saudara (Ikram) datang dengan atas nama kekuasaan, untuk kepentingan bisnis, saya bicara ini fakta terkait peraturan, tapi saudara cabut dengan menurunkan status itu sekarang menjadi yang mengerikan, ” ucap Elang.
Menurutnya ini sangat berbahaya, satu orang lebih mahal dari pada atas nama investasi.
Jadi jangan memancing saudara bahaya, karena demi masa depan masyarakat Halmahera Tengah.
“Saya orang Halteng yang harus saya bela saya punya bangsa ini, dan yang bukan orang halteng hanya berpikir bisnis tu bisnis, ini bahaya,” cetusnya.
Elang juga menyarankan kepada Ikram akan lebih manis jika diam dikala bicara.
Karena tidak mungkin seorang Elang berdebat dengan orang-orang yang tak paham seperti dia( Ikram,red) saudara saudari sekalian, bahwa ada dua perbub diantaranya:
“Perbub 180 tentang pencabutan geosite, 248 tentang penetapan status geowisata, artinya dari struktur ini, geopark, Geosite, dan geowisata itu statusnya diturunkan,” paparnya.
Jadi jangan, karena kewenangan itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diusulkan oleh Bupati, dan sudah diusulkan, tinggal menunggu tim turun melakukan supervesi.
“Jadi saya selalu mengatakan ketika kita diperhadapkan dengan pemimpin yang bersilat lidah itu sangat berbahaya saudara-saudari sekalian, ini fakta, dan ini soal hukum, bukan bicara di pinggir jalan, jadi hati-hati berbahaya ini orang (Ikram),” pungkas Elang. ***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona