Klikfakta.id, TERNATE – Seorang Ibu Bhayangkari dari Polres Halmahera Tengah (Halteng) bernama Andriani mendesak kepada Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Midi Siswoko agar segera memproses suaminya yang berinisial Bripka RT alias Risal dengan tegas.
Andriani merupakan istri dari Bripka RT sebagai korban dalam rumah tangga itu mengaku bahwa dirinya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suaminya.
Pasalnya suami Andriani Bripka RT, dilaporkan atas laporan kasus tindak pidana perselingkuhan dengan seorang wanita inisial FNT alias Fanda.
“Saya tidak puas itu, karena putusan sidang kode etik tidak sesuai dengan perbuatan suami saya,” ujar Andriani usai mengikuti sidang putusan kode etik di Polda Malut, pada Kamis 13 Februari 2025.
Adanya putusan tersebut, Andriani sangat berharap kepada Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko agar dapat memperhatikan kembali masalah yang telah dilakukan oleh suaminya selama bertugas sebagai anggota Polri di Polres Halteng.
“Didalam sidang tadi itu saya sebagai korban tidak dapat diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara apa yang dilakukan Bripka RT selama bertugas di Polres Halteng,” katanya.
Padahal kata Andriani, Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi disiplin maupun etik, seperti pada 9 Agustus 2021 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), putusan etik atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan perselingkuhan yang sidangnya digelar di Polda Malut, Kamis 13 Februari 2025.
“Dari hasil putusan sidang tadi itu tidak sesuai dengan yang saya harapkan, karena putusan pertama minta maaf. Kedua, pembinaan selama satu bulan dan ketiga penempatan khusus (Patsus) 30 hari, tapi entah dimana, tidak disebutkan,” akunya.
Ia juga menceritakan bahwa pada awalnya melaporkan masalah tersebut ke Subdit Waprof yang diterima oleh salah satu anggota polisi berinisial IBY saat itu, dan beliau mengatakan disini semua keluh kesah diungkap dan berikan bukti.
“Sehingga IBY meminta saya mengirimkan bukti rekaman antara suami saya dengan selingkuhannya atas nama Fanda Anastasya Tumewu tahun 2021,” tandasnya.
Tidak hanya itu, bahkan ibu dari 3 anak itu mengaku, selama proses berjalan laporan ini sangat berlarut-larut, karena untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja harus membutuhkan waktu berbulan-bulan.
“Laporan ini sangat berlarut-larut, karena saya mau tanda tangan BAP saja butuh waktu sekira 3 bulan, atau dari Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, itupun hanya untuk tanda tangan,” tuturnya.
Namun pada Januari lalu, dirinya kembali bertemu dengan anggota polisi IBY, pihaknya merasa ada indikasi antara terlapor dengan pihak yang menerima laporannya saat itu sudah kerja sama.
“Saya merasa ada indikasi suami saya sudah kerja sama orang di Polda, karena beda dengan awal saya datang,” imbuhnya.
Menurutnya, saat itu untuk menggunakan kuasa hukum hingga publikasi ke media juga tidak mau atau dibatasi oleh oknum polisi yang menerima laporannya dengan alasan sudah ditangani.
Akan tetapi pada saat pemeriksaan ada hal yang ganjil karena setiap pertanyaan ditanyakan kepadanya itu selalu dijawab dengan berulang-ulang.
“Saat itu saya memutuskan untuk pakai pengacara, tapi oknum yang menangani sampaikan ke saya tidak perlu pakai pengacara,” terangnya.
Begitu juga, lanjut Andriani saat mau lihatkan bukti ke media, tapi pak polisi IBY kembali tegaskan bahwa kasusnya telah diurus. Sudah begitu, proses pemeriksaan jawabannya selalu dikatakan berulang kali.
“Jadi saya bingung kasus ini indikasinya ke mana, seolah-olah saya tidak di bela sama sekali,” cetusnya.
Tidak sampai disitu, ia pun menuturkan, saat mendatangi kantor Polda Malut menanyakan kepada tim pemeriksaan apakah bukti rekaman yang diminta sudah di dengar atau belum. Namun dijawab oleh pak polisi bahwa bukti rekaman nanti didengar saat sidang.
Padahal faktanya didalam persidangan itu bukti rekaman yang diminta tidak pernah di putar untuk didengar.
“Di sidang tadi tidak didengarkan atau diputar, padahal itu bukti, dan didalam rekaman itu suami saya membahas untuk mengajukan permohonan cerai,” sesalnya.
Didalam rekaman itu telapor (Risal) mengatakan, dan menjanjikan kepada selingkuhnya untuk menceraikan perlapor (Andriani) hingga menikah secara dinas dengan selingkuhannya.
“Yang (sayang) kalau lihat saya pe nomor sudah tara (tidak) aktif jangan panik, santai biar bertahun-tahun kita akan cari kamu, karena ini hanya pura-pura baik di kita punya istri,” ucapnya mengutip perkataan suaminya didalam rekaman diberikan kepada oknum yang menangani kasus suaminya.
Tak hanya itu bahkan Andriani juga menyatakan suaminya menjanjikan kepada selingkuhannya dengan mengatakan “nanti kalau sudah ada kejelasan dari istri saya barulah gugat cerai dan kita berdua akan nikah dinas.
“Saya mau rekaman yang ada itu di putar supaya ada dasar bahwa suami saya sudah merencanakan sejak lama, tapi buktinya diabaikan,” pungkasnya.. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona