Klikfakta. id, HALUT– Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) di bulan Januari 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur, Maluku Utara.
Penundaan penyaluran DAU block grant trrsebut, lantaran hingga akhir tahun anggaran 2024, kedua daerah tersebut tak kunjung menyampaikan informasi keuangan daerah.
Kebijakan ini, sesuai dengan Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor 41/KM.7/ 2024 tentang penundaan penyaluran DAU block grand buka Jaunari 2025, karena Pemda yang bersangkutan tidak menyampaikan informasi keuangan besaran penundaan penyaluran DAU Block Grant Januari 2025 yaitu 25%.
Sementara itu Iinformasi dihimpun Klikfakta.id Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo juga telah menyalurkan DAU Block Grant Bulan Januari 2025 ke rekening Kasda di tiga wilayah kerja yaitu sebesar 70 Miliar lebih.
Masing masing Halmahera Utara sebesar Rp 24.866.751.750, Halmahera Timur sebesar Rp 21.206.986.250, Pulau Morotai sebesar Rp 24.024.858.127.***
Editor : Samuel. Latumanase
Penulis : Semuel. Latumanase
Komentar