Klikfakta.id, TERNATE– Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Emerald Hotel Kota Ternate, Senin(13/5/2024).

Berdasarkan Undang – undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Kegiatan sosialisadi yang mengusung tema “Urgensi penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha dibidang pembiayaan.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Ian Fidihanto Markos dan dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Notaris, Lembaga Pembiayaan/Finance, Pengadaian dan Akademisi.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos dalam Keynote Speech menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada stakeholder terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia.” ucap Ian.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Imran Ahmad, Notaris Kota Ternate, Helmy, dan Narasumber dari Bank Cabang Mandiri Ternate, Rizki Firmansyah.***

Editor     : Armand

Sumber : Humas Kemenkumham Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *