banner 468x60

Temuan BPK : Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM di Halmahera Timur

 

Klikfakta.id, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.  

Ini menyusul  dengan adanya ketidakpastian  jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur.

 

” BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip dari  Harianhaluan.com, Jumat 19 Desember 2025.  

Menurut BPK, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menyebabkan tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan.  

Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar tidak dapat segera diterima oleh PLN.  

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen.  

Redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut. ***  

Editor   : Redaksi  

Sumber : Harian Haluan. com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page