Klikfakta.id, HALSEL – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh 178 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada tahun 2020-2022 hingga saat ini tidak membuktikan kejelasan soal pengembalian dan status hukum
Dugaan korupsi DD terhadap 178 Kades itu berdasarkan hasil audit Inspektorat, Kabupaten Halmahera Selatan, padahal pengauditan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar.
Kepala Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar menegaskan kegiatan yang berhubungan dengan hukum semestinya mempunyai pedoman untuk menjadi pijikan.
Karena, menurutnya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Tuntutan Perbendarahan dan Ganti Rugi (TPGR).
Namun ketika itu tidak dibentuknya tim TPGR, yang di dalamnya diketuai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan dan anggotanya adalah internalnya sendiri, seperti dilakukan mantan Inspektur Asbur Somadayo tak memiliki kekuatan hukum, tapi lamah.
Dirinya menyatakan ada kelemahan karena setiap Inspektur Inspektorat setiap melakukan pemeriksaan harus mempunyai dasar yang dipanyungi penyidik.
“Ini aturan, jadi kalau memang terdapat temuan dalam proses audit maka mereka wajib melakukan pembayaran atau pengembalian,” ujar Ilham pada Selasa 11 Maret 2025.
Ilham mengaku saat menjabat setelah menggantikan Asbur, kinerjanya disoroti sejumlah media terkait progres hasil audit DD 178 Desa itu, namun dengan alasan tidak mengetahui secara pasti, dan dokumennya masih tersimpan.
“Pada 20 Maret 2023, satu minggu menjabat, wartawan tanya saya masalah 178 Desa, nah, Saya perintahkan mereka silahkan tanyakan Inspektur lama Asbur Somadayo, karena saya tidak tahu, kalau dokumennya ada, tapi jangan minta ke saya, mintanya ke yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya 178 Kades yang diduga korupsi DD tahun 2020 hingga 2022 itu wajib mengembalikan penyalahgunaan tersebut, apapun bentuknya, apakah mau dilakukan secara berkala (cicil) selama dua tahun juga bisa asalkan pengembalian.
“Seharusnya dalam sidang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terus Desa (Kades) ada temuan, cukup beri waktu 60 hari agar ditanggapi oleh yang bersangkutan, apabila mereka ada itikad baik untuk pengembalian, tapi kalau hanya sebagian, maka Inspektorat harus menerbitkan surat keterangan tanggung jawab mutlat (SKTJM),” imbuhnya.
Akan tetapi jika LHP itu selama 24 bulan tidak ada pengembalian, kata Ilham Inspektorat harus menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelesaian, entah mau dilakukan seperti apa.
“Tapi kalau sudah dibayar sebagian berarti telah keluar dari hukum tindak pidana korupsi, namun mereka masuk sebagai temuan atau hukum administrasi negara,” tukasnya.
Hanya saja, lanjut dia, jika tim TPGR tidak dapat dibentuk, maka sudah tentu risikonya besar, meski dari 178 desa atau Kades itu sesuai dengan hasil audit baru beberapa yang melakukan pengembalian, merupakan dampak kurangnya pemahaman tentang aturan.
“Kita mau ambil langkah seperti apa saja bisa, bila Tim TPGR-nya nihil, makanya saya pernah katakan kalau kita dudukan daerah ini betul-betul mesti paham aturan, karena SKTJM dan pembetukan Tim TPGR saat itu tidak ada, sehingga dianggap lalai,” pungkasnya.
Sekedar informasi terkait dengan 178 Kades itu bahwa sebelumnya pemerintah kabupaten halmahera selatan melalui Inspektorat mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Kades dan mantan Kades dengan nomor 700/006/INSP-K/2024.
Sehubungan tindaklanjuti dengan tahapan untuk hasil temuan audit, maka dimohon kepada saudara eebagaimana (daftar dan jadwal terlampir) untuk menghadap Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial.
Demikian penyampaian kami agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo di Labuha pada 29 Februari 2024.
Dari 178 Desa yang menjadi temuan itu ada Desa dengan Kepala Desanya sampai 3 orang, bahkan salah satu Desa itu pernah dijabat oleh dua orang yang diduga keluarga Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba.
Seperti di desa Sawadai yang menjadi temuan dengan dua orang Kades diantaranya Kasman Kasuba dan Bustamin Kasuba. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona