Klikfakta. id, TERNATE– Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Morotai, Aipda SS alias Sibli dipecat dari Kepolisian setelah dinyatakan terbukti selingkuh dengan istri orang.
Aipda SS dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PDTT) atau di Pecat dari keanggotaan Polri berdasarkan putusan dalam sidang kode etik yang digelar oleh majelis etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, pada Selasa 16 Desember 2025.
Aipda SS yang bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai ini, sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak bulan Agustus 2025 atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Ia diketahui menjalani hubungan terlarang dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri dari lelaki bernama Efendi Teapon.
Dimana, Efendi mendapatkan bukti foto istrinya bersama oknum polisi tersebut di salah satu hotel di Kota Ternate.
Atas dasar itu Efendi lantas melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/96/XI/2025/Yandun/tanggal 5 November 2025.
M. Bahtiar Husni, selaku Penasihat Hukum (PH) Efendi yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan PDTH terhadap Aipda SS dalam sidang yang digelar pada Selasa(16/12/2025) kemarin.
Dalam sidang etik, oknum itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Saudara Aipda SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Malut, ” ujar Bahtiar, Rabu (17/12/2025).
Meski begitu, Bahtiar tetap meyakini bahwa, apa yang dilaporkan oleh kliennya itu merupakan sesuatu hal yang fakta, bukan hanya tuduhan, karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan hukuman PTDH.
“Kami persilahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur lain. Karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan yang detail terkait PTDH tersebut.
“Saya cek dulu ke Kabid Propam,” singkatnya. (sah/red)















