Klikfakta.id, TERNATE–Tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal bernisial SU mengaku dimintai uang oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) inisial ZL.

Permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang tengah ditangani oleh Subdit 1V Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut yang menjerat SU.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh SU selaku tersangka kepada awak media secara khusus (eksklusif) di Kota Ternate pada Rabu, 27 Maret 2024.

SU menceritakan bahwa Ia pernah memintai uang puluhan juta oleh ZL selaku oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Malut sebesar Rp50 juta untuk timbal balik dalam penyelidikan kasus tersebut.

Namun pada akhirnya SU tetap saja menjadi tersangka.

“Waktu itu kami ditangkap, dan sekira berjalan satu bulan lamanya, saya diminta uang Rp 50 juta oleh ZL untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum kasus yang kami alami,” ujarnya.

Namun SU mengakui tidak mampu memenuhi permintaan ZL oknum penyidik atau Ia tak memiliki uang Rp50 juta, akan tetapi hanya disanggupi sebanyak Rp. 30 juta.

“Kesanggupan saya hanya 30 juta, sehingga hanya itu yang saya berikan melalui jasa penitipan di kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate,” ungkapnya.

“Ini saya menunjukan bukti foto saat saya melakukan pengiriman yang tertulis “Dari SU di Anggai Buat ZL di Ternate,” bebernya.

Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.

Terpisah Fahmy Subur dan Abdullah Adam selaku kuasa hukum SU , turut membenarkan informasi yang disampaikan oleh klienya itu.

Fahmi mengaku mengetahui hal itu ketika klien mereka menceritakan ke Propam Polda Malut saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan barang bukti sebanyak 1.969 karung ampas tanah yang mengandung emas.

“Kami juga cukup kaget saat klien kami menyampaikan kepada Propam Polda Malut, bahwa klien kami memberikan uang Rp30 Juta kepada oknum penyidik ZL untuk timbal balik yang sebelumnya di minta Rp. 50 Juta” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, klienya (SU) itu menyembunyikan hal tersebut karena merasa takut untuk di sampaikan kepada dirinya.

“Sehingga begitu ditanyakan ke Propam baru klien kami memiliki keberanian untuk menyampaikan,” pungkasnya.***

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi Klikfakta.id via pesan WhatsApp, memastikan akan mengecek informasi tersebut.

” Saya cek dulu ya ,” singkat Bambang. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *