Klikfakta.id, HALSEL — Aktivitas pelayaran longboat dengan rute Pelabuhan Babang menuju berbagai kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi berlayar.
Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Longboat berbahan kayu maupun fiber tetap beroperasi mengangkut penumpang dan berbagai muatan, termasuk yang diduga ilegal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Padahal, hampir seluruh area pelabuhan dijaga ketat oleh pihak aparat kepolisian, Kementerian Perhubungan Laut atau Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), maupun para Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, pengawasan tersebut dinilai hanya formalitas dan terkesan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran.
Kerap kali terlihat longboat tetap keluar-masuk pelabuhan meski tidak memenuhi standar keselamatan. Akibatnya, setiap terjadi kecelakaan laut, tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pemilik kapal dan kapten (kep), sementara peran pengawasan petugas luput dari sorotan.
Salah satu pemilik sekaligus kapten longboat rute Babang–Desa Timlonga, Mat, mengakui kepada wartawan bahwa kapal miliknya belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.
“Kalau mau bicara izin, silakan cek semua longboat di sini. Hampir semuanya tidak punya izin. Kapal saya sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan masih dalam proses pengurusan izin,” ujar Mat, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Senin (26/1/2026).
Ia juga membenarkan bahwa mayoritas longboat hanya mengandalkan beberapa buah bantal pelampung sebagai alat keselamatan.
Mat juga menyebut bahwa setiap aktivitas keluar-masuk longboat di Pelabuhan Babang selalu disaksikan petugas dari kepolisian, KPLP, dan Dinas Perhubungan.
“Semua longboat pasti melewati petugas. Ada polisi, KPLP pelabuhan, dan Dishub. Tapi selama ini aman-aman saja,” katanya.
Sementara itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran ketika dikonfirmasi wartawan, hanya menyampaikan janji akan melakukan penertiban tanpa tindakan konkret.
Kondisi ini semakin disorot menyusul insiden kecelakaan laut (laka laut) yang terjadi di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 14.50 WIT.
Sebuah longboat dengan muatan penuh tetap dipaksakan berlayar hingga berujung pada tragedi.
Tim SAR mencatat sebanyak 59 penumpang berada di dalam longboat tersebut. Dari jumlah itu, satu anak berusia 2 tahun dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, seorang dosen Universitas Khairun Ternate berjenis kelamin laki-laki hingga kini masih dalam pencarian.
Sebanyak lima korban lainnya dirujuk ke RSUD Labuha. Salah satunya, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Mesyia Husen, warga Labuha, mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil patroli pengawalan (Patwal) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
Sementara tiga korban perempuan lainnya, masing-masing Hj. Gamar, Nurlistari Afendi, dan Fitriyani Mihammad, menjalani perawatan di Puskesmas Bibinoi. (sah/red)















