Klikfakta. id, TERNATE–Ada apa dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), hingga pekan terakhir Januari 2026, tenaga guru SMA/SMK sederajat yang bersertifikasi belum menerima tambahan tunjangan profesi guru (TPG) 100 persen berupa THR dan gaji 13.
Padahal Kementerian Keuangan sudah mentransfer anggaran ke kas daerah (kasda) sejak 30 Desember 2025 lalu.
Sejumlah guru yang enggan namanya disebut mengungkapkan, hak para guru sertifikasi itu seharusnya sudah diterima di akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.
Namun, sampai saat ini belum ada kabar pembayaran. Bahkan, pemerintah provinsi (Pemprov) terkesan menutup rapat soal TPG 100 persen tersebut.
Untuk wilayah Maluku Utara, tercatat ada lima daerah, yang menerima TPG 100 persen melalui tambahan dana alokasi umum (DAU) yakni Pemprov Malut (guru SMA/SMK). kota Ternate (SD-SMP), Kepulauan sula (SD-SMP), Halmahera Selatan (SD-SMP) dan kota tikep (SD-SMP).
“Anggaran tambahan DAU untuk pembayaran TPG 100 persen itu kurang lebih Rp 18,60 miliar. Kita bisa lihat di https://djpk.kemenkeu.go.id itu, sangat jelas anggaran itu untuk dukungan THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah,” ujarnya, Selasa, (27/1/2026).
Kebijakan tambahan DAU untuk TPG 100 persen itu dengan pertimbangan tidak semua daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara memberikan tunjangan kinerja berupa TPP bagi pegawainya (guru).
Olehnya itu, menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil kebijakan tambahan DAU tersebut untuk membayar gaji 13 TPG dan THR guru.
“Menteri keuangan pak Purbaya Yudhi Sadewa minta data di setiap daerah yang tidak membayar TPP guru untuk keperluan DAU tambahan. Dan ternyata, ada guru sertifikasi di lima daerah di Maluku Utara termasuk provinsi yang tidak mendapatkan TPP. Dan bagi daerah yang sudah membijaki membayar TPP guru, itu tidak lagi menerima TPG 100 persen ini,” bebernya.
Mereka berharap pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur Sherly Tjoanda melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) dapat memberikan penjelasan terkait dengan pembayaran hak-hak para guru tersebut.
“Ada sebagian daerah yang sudah cairkan di bulan Desember 2025. Ada juga daerah mencairkan anggaran tersebut di awal Januari 2026. Tapi kita di provinsi ini tidak ada informasi apa-apa, ” terangnya, seraya menjelaskan, baru Tikep yang melakukan pembayaran pada pekan kemarin.
“Ternyata, baru Tikep yang melakukan pembayaran TPG 100 persen pekan kemarin, Sementara, untuk Kota Ternate belum ada konfirmasi sudah dibayar atau belum,
“Dinas pendidikan Malut harusnya ada transparan dalam mengelola penyaluran THR dan gaji 13 TPG, karena itu anggaran dari pusat,” tandasnya.
Ditanya soal besaran tunjangan, dia mengaku tunjangan yang diterima guru berbeda-beda. “Sesuai gaji pokok. Gaji pokok tiap guru beda karena sesuai pangkat golongan. Paling tinggi kepala sekolah (kepsek) bisa sampai Rp 4 juta lebih,” katanya. Diketahui bahwa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditanya para guru sertifikasi di Jakarta, mengatakan kementerian keuangan telah menetapkan tambahan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13, termasuk untuk komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN di daerah. Secara total, anggaran tambahan DAU THR dan gaji 13 TPG di Indonesia ditetapkan sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah pada Desember 2025.
TPG THR dan 100 persen dibayarkan kepada guru ASN daerah yang bersertifikat pendidik, dengan rincian tambahan alokasi DAU sebesar Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk Gaji ke-13.
Waktu pencairan anggaran tambahan tersebut disalurkan ke Kas Daerah (Kasda) pada akhir Desember 2025. Kewajiban Pemda: Pemerintah Daerah, diwajibkan menganggarkan dan menyalurkan tambahan anggaran tersebut kepada guru ASN daerah.
Komponen TPG 100 persen ini merupakan kebijakan pada 2025 yang menegaskan pembayaran TPG THR dan TPG 100 persen dari gaji pokok.
Tentu, para guru ASN di Maluku Utara dapat mengecek status validasi di Info GTK dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, sebab pencairan fisik ke rekening guru bergantung pada kecepatan Pemda memproses transfer dari Kasda.
Sementara, hingga berita ini ditayang, belum ada kabar dari pemerintah, baik dari bagian keuangan maupun dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Malut. (wat/red)













