DAERAH Lifestyle POLITIK TERKINI
Beranda » Blog » Tidak Melaporkan Informasi Keuangan Daerah, Dua Wilayah Ini Kena Pinalti Termasuk Halut 

Tidak Melaporkan Informasi Keuangan Daerah, Dua Wilayah Ini Kena Pinalti Termasuk Halut 

Klikfakta.id, HALUT– Pemerintah Pusat akhirnya memberlakukan penundaan (Pinalti) penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) di bulan Januari 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur.

Pemberlakuan penundaan DAU Block Grant ini lantaran Pemda Halut dan Haltim tidak menyampaikan informasi keuangan Daerah.

Kebijakan ini, sesuai dengan Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor 41/KM.7/ 2024 tentang penundaan penyaluran DAU Block Grant Bukan Januari 2025 karena Pemda yang bersangkutan tidak menyampaikan informasi keuangan. Besaran penundaan penyaluran DAU Block Grant Januari 2025 yaitu 25%.

Sementara itu informasi dihimpun Klikfakta.id Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo telah menyalurkan DAU Block Grant Bulan Januari 2025 ke rekening Kasda di tiga wilayah kerja yaitu sebesar 70 Miliar lebih sesuai SP2D tanggal 2 Januari 2025.

Berikut besaran DAU Block Grant tiga wilayah kerja KPPN Tobelo masing masing Halmahera Utara sebesar Rp 24.866.751.750, Halmahera Timur sebesar Rp 21.206.986.250, Pulau Morotai sebesar Rp 24.024.858.127.***

Editor   : Samuel. L

Penulis : Semuel. L

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan