Klikfakta. id, TERNATE– Musyawarah Daerah( Musda) ke – VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI) Maluku Utara, tahun 2025 yang berlangsung di Bela Hotel Ternate yang berlangsung selama 2 hari atau dari Senin – Selasa 2 Desember 2025 kemarin menyisakan masalah.
Kedua kandidat yang maju bertarung yakni Rio Cristian Pawane serta Firdaus Amir saling klaim menang.
Kubu Rio Pawane misalnya mengklaim keluar sebagai ketua terpilih dengan memperoleh 23 suara dari total 44 suara.
Sementara kubu Firdaus Amir klaim menang dengan perolehan 25 suara. Firdaus sendiri didukung oleh 5 BPC. Diantaranya BPC HIPMI Kota Tidore Kepulauan, BPC HIPMI Halmahera Timur, BPC HIPMI Halmahera Barat, BPC HIPMI Halmahera Selatan, dan BPC HIPMI Pulau Taliabu.
Koordinator Tim Firdaus Amir, Muhammad Adha, menilai klaim kemenangan Rio Pawane tersebut tidak sah.
Pasalnya tiga ketua BPC yang memberikan dukungan kepada Rio Pawane itu diduga ilegal.
Ketiga ketua BPC yang dimaksud diantaranya ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) yakni Sutikno Ali( Pulau Morotai) , Maya Sondak( Halteng) serta Rezky Fernando Iwisara( Balut)
Ketiga ketua BPC tersebut diketahui belum pernah menjadi pengurus HIPMI di kepengurusan sebelumnya.
“Tiga ketua BPC yang dukung Rio itu Ilegal karena tidak memenuhi syarat pencalonan, karena sebelumnya mereka bukan Kader HIPMI dan belum pernah menjadi pengurus,” ungkap Adha.
Adha menyampaikan, ketiganya sengaja diloloskan mencalonkan diri di Musyawarah Cabang (Muscab) BPC masing-masing oleh Ketua OKK BPD HIPMI Malut Demisioner, Mochdar Bailussy guna memuluskan pencalonan Rio Pawane.
Lebih lanjut Adha menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi HIPMI, Nomor 003 Pasal 16 ayat 6 poin b, syarat menjadi calon ketua umum BPC HIPMI adalah pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Cabang Lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 bulan.
Sementara tiga nama yang saat ini menjabat sebagai ketua BPC tersebut, belum pernah menjadi pengurus di kepengurusan HIPMI tingkatan manapun sebelumnya.
“Bahkan ketiganya bukan anggota HIPMI, bagaimana bisa jadi ketua BPC HIPMI?” tegas Adha. Kamis (4/12/2025) kemarin.
Sebelumnya, kata Adha, di tiga kabupaten tersebut sudah ada ketua dan kepengurusan HIPMI aktif. Namun oleh OKK BPD HIPMI Malut diganti tanpa konfirmasi. Bahkan Muscab pun digelar tanpa sepengetahuan Ketua BPC yang masih menjabat.
Menurut Adha, sebelumnya 5 BPC pendukung Firdaus Amir telah melayangkan nota protes ke OKK BPP HIPMI dan sudah dilakukan rapat klarifikasi pada 11 September lalu.
Dalam rapat tersebut, ketua OKK BPP HIPMI berjanji akan menuntaskan masalah tersebut.
” Namun hingga pelaksanaan Musda BPD Maluku Utara berjalan ricuh dan terjadi bentrok, Ketua OKK yang hadir mewakili Ketua Umum BPP HIPMI tidak menggubris protes 5 BPC tersebut, ” ucapnya.
Hingga berita ini ditayang, upaya konfirmasi juga sementra dilakukan kepada panitia pelaksana Musda HIMPI Maluku Utara yang ke – VI tersebut. (tim/red)















