Klikfakta.id, SOFIFI – Penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2023 yang mencapai satu triliun lebih yang tengah di dalami Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, turut menuai sorotan publik.
Berdasarkan data yang diterima selama empat tahun terakhir Setwan DPRD Malut mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 817,31 miliar, dibagi dua mekanisme utama.
Yakni pengadaan melalui penyedia jasa maupun pelaksanaan swakelola.
Aggaran itu dalam hasil rekapitulasi rencana umum pengadaan (RUP) pada tahun 2019, 2020, 2022, dan 2023, puncak alokasinya tahun 2020 mencapai Rp 374,25 miliar, melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 202,37 miliar.
Sementara tahun 2022 tercatat Rp. 117,04, 2023 Rp. 123,64 miliar, sehingga ditotalkan selama empat tahun anggaran sebesar Rp 817,31 miliar rupiah, diluar tahun 2021 dan 2024, ditaksirkan bisa mencapai anggaka Rp.1 Triliun.
Lonjakan yang drastis pada 2020 disebut terjadi karena terdapat sejumlah kegiatan besar, seperti rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan mobeler ruang pimpinan, serta videotron ruang paripurna maupun belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
Pasalnya selain melalui tender penyedia jasa, sebagian besar kegiatan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, terutama operasional kelembagaan.
Seperti tunjangan anggota DPRD, biaya listrik, internet, honor kebersihan, publikasi perjalanan dinas, serta sosialisasi perda, hingga dana reses anggota DPRD.
Mekanisme swakelola memungkinkan kegiatan dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah atau bekerjasama dengan pihak lain, tanpa ada tender secara terbuka.
Hal ini dapat yang dinilai sangat rawan jika tidak disertai transparansi dan akuntabilitas. Berikut rincian total anggaran RUP Setwan DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2023: 2019: Rp 202.375.175.400 2020: Rp 374.252.285.664 2022: Rp 117.042.074.772 2023: Rp 123.649.307.253
Total: Rp 817.318.843.089 Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai penggunaan anggaran sangat besar oleh Setwan DPRD Malut itu perlu dikaji dari sisi dasar hukum dan kepatutan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2017. “Hak keuangan dan protokoler anggota DPRD memang diatur dalam keputusan Mendagri. Tapi perlu didalami apakah tunjangan dan kegiatan yang dianggarkan itu memiliki dasar hukum sah atau tidak,” ujar Hendra, melalui rilis yang diterima Klikfakta. Id, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, meski secara regulasi kegiatan itu bisa dibenarkan, besaran anggaran tetap harus diukur dengan azas kepatutan dan kewajaran.
Prinsipnya pimpinan dan anggota DPRD posisi pasif, sebab jikalau penyediaan anggaran harus sesuai nilai dan aturan pasti diterima, karena itu haknya. “Kalau jumlahnya tidak wajar, bisa dikategorikan pemborosan keuangan negara. Itu itu nanti kita buktikan melalui audit BPK atau BPKP,” tambahnya. Ia juga menjelaskan, seluruh proses pengelolaan anggaran Setwan DPRD itu melibatkan sejumlah pejabat teknis, mulai Kuasa pengguna anggaran, yaitu Sekwan serta bendahara penerimaan dan pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian juga didalamnya ada Kepala Bagian (Kabag) Umum, Kabag Anggaran dan beberapa Kabang karena, pengelolaan anggaran disana.
Kejaksaan berkewenangan mendalami apakah proses itu ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum?
“Orang-orang di sekretariat itu selaku pengelola kemana anggaran dikelola pasti tahu, Sekwan juga harus dipanggil untuk dimintai keterangan, ” ujarnya.
” Biasanya hasil penyelidikan akan dilanjutkan dengan audit investigatif agar bisa menentukan apakah ada kerugian negara,” sambung Hendra.
Baru-baru ini, tim penyelidik Kejati Malut sedang melakukan penyeledikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara senilai Rp 60 juta yang diterima selama periode 2019-2024.
Dalam penyelidikan, tim penyelidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud serta Bendahara Sekretariat Rusmala Abdurahman. Dengan total pengelolaan lebih dari Rp 817 miliar hanya dalam empat tahun, publik kini menantikan langkah serius Kejati Malut untuk membongkar ke mana sebenarnya aliran anggaran raksasa tersebut mengalir. (sah/red)















