DAERAH Marketing TERKINI
Beranda » Blog » UMK Halteng Naik 0,5 Persen, Fauzan: Sudah Diterapkan Terhitung 1 Januari 2025

UMK Halteng Naik 0,5 Persen, Fauzan: Sudah Diterapkan Terhitung 1 Januari 2025

Klikfakta. id, HALTENG —  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memastikan penerapan besaran upah minimum kabupaten( UMK) Halmahera Tengah terbaru, secara resmi telah diterapakan terhitung mulai 1 Januari 202

Ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 630/KPTS/MU/2024 tentang penetapan besaran upah minimum kabupaten Halteng, yang naik 0,5 persen per 1 Januari 2025.

Penetapan besaran UMK tersebut hasil kerja sama semua pihak, diantaranya Dewan Pengupahan Halteng, BPS Halteng, Akademisi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair Ternate, Apindo Halteng serta SP/SB Halteng.

Kepala bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Nakertrans Halteng, Fauzan Anshari mengaku, penerapan kenaikan UMK terbaru tersebut, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi sejak 20 Desember 2024 dihadiri seluruh perusahaan tambang yang ada di wilayah halteng.

Penerapan kenaikan UMK terbaru tersebut menurut Fauzan, nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi( monev), untuk melihat apakah ada kendala atau tidak.

Sosialisasi penerapan UMK Halteng terbaru yang digelar Nakertrans Halteng

” Jadi nanti kami bikin monev di bulan-bulan berikutnya biar kita lihat kedepannya ada kendala atau tidak, yang pasti sejauh ini seluruh perushaan sudah menjalankan ketentuan terbaru tersebut, ” ujarnya saat ditemui Klikfakta. id, di ruang kerjanya, Sabtu (25/1/2025).

Kenaikan besaran UMK Halteng sebesar 0,5 persen tersebut turut dibenarkan oleh salah seorang karyawan tambang.

Ia mengaku, untuk besaran gaji yang diterima sebesar Rp3, 343 juta.

” Sesuai SK terbaru memang sudah naik, ” singkat karyawan yang enggan namanya dipublis tersebut. ***

Editor   : Armand

Penulis : Ira Wati Rumakamar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan