Klikfakta. id– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan upah minimum di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara.
Diketahui upah minimum, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengalami perombakan di tahun 2025,dimana dari hasil perubahan terdapat kenaikan.
Besar kenaikan upah minimum di Provinsi Maluku Utara mengacu pada anjuran pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikan UMP Maluku Utara tahun 2025 telah diatur melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir.
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024, UMP 2025 mengalami perombakan dan dinyatakan naik menjadi Rp3.408.000 dari sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp3.200.000.
Lantas bagaimana dengan upah minimum di kabupaten/kota seluruh Provinsi Maluku Utara, apakah juga turut dirombak dan mengalami kenaikan di tahun 2025?
Dari 10 kabupaten/kota yang masuk wilayah Provinsi Maluku Utara, hanya Kota Ternate yang menetapkan UMK 2025 besarnya lebih dari UMP yang ditetapkan Pemprov Malut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 634/KPTS/MU/2024, UMK Kota Ternate tahun 2025 naik menjadi Rp3.461.250 dari sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp3.250.000.
Sedangkan kota/kabupaten lain Tidore, Halmahera, dan daerah lainnya juga menetapkan UMK naik di tahun 2025, tetapi besarnya setara dengan UMP Maluku Utara
Jadi bisa dibilang gaji karyawan swasta di seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Maluku Utara mengalami kenaikan di tahun 2025.
Adapun besaran gaji karyawan swasta Kabupaten dan Jota se Maluku Utara yang ditetapkan sesuai dengan UMK 2025 sebagai berikut :
1. Kota Ternate, dari Rp3.250.000 naik menjadi Rp3.461.250
2. Kota Tidore Kepulauan, dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
3. Kabupaten Halmahera Barat, dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
4. Kabupaten Halmahera Tengah, dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
5. Kabupaten Halmahera Utara, dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
6. Kabupaten Halmahera Selatan : dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
7. Kabupaten Halmahera Timur : dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
8. Kabupaten Kepulauan Sula : dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
9. Kabupaten Pulau Morotai : dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
10. Kabupaten Pulau Taliabu : dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
Sumber : Ayo bandung. com
Editor : Redaksi