Ungkap Dugaan Suap Kemenag Malut, dan Proyek di Halsel, APH Didesak Periksa Bupati Fakfak

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Front Mahasiswa Peduli Pembangunan (FMPP) Maluku Utara (Malut) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa oknum kontraktor yang saat ini menjabat sebagai Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat 2025-2030 Samaun Dahlan atas dugaan suap proyek.

Desakan FMPP Malut itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Senin 17 Maret 2025 untuk mengungkap dugaan suap yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara.

banner 325x300

Pasalnya massa aksi dari FMPP Malut menduga oknum kontraktor yang saat ini menjabat Bupati Fakfak Samaun Dahlan pada saat itu sebagai pihak ketiga terkait dengan pembangunan gedung Mina Asrama Haji Ternate.

Massa aksi menduga Samaun melakukan penyuapan sebesar Rp.700 juta saat proses tender proyek tersebut di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, terjadi dugaan suap sebesar Rp. 300 juta kepada salah satu pejabat tinggi Polda yang juga melibatkan samaun dahlan atas kasus Galian C di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kordinator lapangan (Korlap) FMPP Malut Ajis Abubakar, dalam orasinya menegaskan bahwa sudah sejak lama, dugaan kasus suap ini sering dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan tidak menyalahi aturan.

Menurutnya di Indonesia, hampir-hampir seluruh lini kehidupan bersinggungan dengan suap atau memberikan tips kepada petugas demi memperlancar urusan oknum-oknum yang berkepentingan, justru dikatakan tidak wajar.

“Padahal, pemberi dengan penerima suap sama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemerasan, adalah suatu perbuatan curang bahkan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ajis dalam orasinya.

Ajis mengatakan dugaan penyuapan tender yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor Samaun senilai Rp700 juta kepada mantan Kabid Pendis Kanwil Kemenag Maluku Utara Abdurrahman M. Ali.

“Kami menduga suap yang dilakukan itu untuk kepentingan proyek pembangunan gedung mina tahap II dengan anggaran sebesar Rp. 24 Miliar lebih dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2021,” sebutnya.

Kordinator aksi Ajis Abubakar menegaskan, dugaan kasus suap itu telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kemudian undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.

Untuk itu mereka mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menelusuri penyuapan proses tender pembangunan gedung mina Asrama Haji Ternate yang diduga dilakukan oleh kontraktor Samaun Dahlan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Fakfak periode 2025-2030.

“Dan kami mendesak Polda serta Kejati Malut segera mengungkap kasus dugaan suap pada tender proyek oleh oknum kontraktor senilai Rp.700 juta yang dilakukan oleh Bupati Fakfak dengan mantan Kabid Pendis Kanwil Kemenag Maluku Utara,” pungkasnya.

Azis juga membeberkan sejumlah proyek di Halmahera Selatan yang ditangani oleh kontraktor Samaun Dahlan diduga bermasalah, yakni pekerjaan pembangunan gedung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Milenial dengan anggaran sebesar Rp.4.750.000.000,00 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta).

Anggaran tersebut melekat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan yang dikerjakan oleh perusahan CV. Putra Konstruksi.

“Apalagi pekerjaan pembangunan zero point dengan nilai Rp.6.500.000.000,00 (Enam miliar lima ratus juta rupiah) yang juga melekat di Dinas Perkim Halsel dan dikerjakan oleh CV. Menjulang Harapan Jaya,” tukasnya.

Tak hanya itu bahkan FMPP Malut mengungkap pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas Orimakurunga tujuan Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan dengan anggaran sebesar Rp.10.391.601.000,00 (Sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu enam ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama,

Kemudian pekerjaan pembangunan pelindung Pantai (Breakweter) Desa Orimakurunga dengan anggaran Rp.4.375.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang kerjakan oleh CV. Multi Jaya Utama.

“Pekerjaan pmbangunan (Multiyers) Penataan Kawasan Strategis Ekonomi di Labuha Senilai Rp.84.685.768.000,00 (Delapan puluh empat miliar enam ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dikerjakan PT. Cimedang Sakti Kontrakindo, ” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page